- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan masa kerja ;
- Menyatakan secara hukum hubungan kerja antara Para penggugat dengan Tergugat telah putus karena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 1 November 2017 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai pekerja atas pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak 15% yang total keseluruhan senilai Rp. 47.454.000,- (Empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja
- uang penggantian hak 15%
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Juni 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustofa, Br Hakim Anggota Ir. Ketut Darmaya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps
Statistik5011