- Menyatakan terdakwa NOVERIUS UROPMABIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hakdan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa NOVERIUS UROPMABIN dari dakwaan PRIMAIR;
- Menyatakan terdakwa NOVERIUS UROPMABIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman", sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NOVERIUS UROPMABIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus kertas berisi Ganja yang terdiri dari 1 (satu) bungkus kertas ukuran sedang berisi Ganja dan 3 (tiga) bungkus kertas ukuran kecil berisi Ganja dengan berat keseluruhan Ganja adalah 33 (tiga puluh tiga) gram yang telah disisihkan 1 (satu) satu gram untuk kepentingan uji laboratorium; DIRAMPAS UNTUK Negara
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk PIGEON; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Putusan PN WAMENA Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Wmn |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2018/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Membebankan kepada terdakwa NOVERIUS UROPMABIN membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2018/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2018/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1472 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 62/Pid.Sus/ 2018/PN-Wmn
Statistik8465