Putusan PT DENPASAR Nomor 2/PDT/2017/PT DPS |
|
Nomor | 2/PDT/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudharmawatiningsih |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor: 177/Pdt.G/2015/PN.Gin, tanggal 20 Oktober 2016, yang dimohonkan banding;DALAM POKOK PERKARA- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor: 177/Pdt.G/2015/PN.Gin, tanggal 20 Oktober 2016, yang dimohonkan banding;DALAM REKONPENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor: 177/Pdt.G/2015/PN.Gin, tanggal 20 Oktober 2016, yang dimohonkan banding;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 94 K/Pdt /2018
Banding : 2/PDT/2017/PT DPS
Pertama : 177/Pdt.G/2015/PN.Gin
Statistik6632