Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Maye Martina Yambeyapdi, Christina Tetelepta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI? Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selurunya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan hibah yang dilakukan antara AKBP ELIASAR SOPACOLY dengan Penggugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi yang terletak dalam petuanan Desa/Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-?batas :- Sebelah Utara berbatas dahulu dengan keluarga da Costa sekarang dengan Sumber Asia; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya;- Sebelah Selatan berbatas dengan keluarga da Costa/kuburan;- Sebelah Barat berbatas dengan keluarga Latupeirissa;4. Menyatakan perbuatan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dinyatakan tidak sah / tidak memiliki nilai pembuktian ;5. Menyatakan bahwa penguasaan atas bidang tanah seluas kurang lebih 273 meter persegi oleh Tergugat I dengan batas batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Hotel Sumber Asia ;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Induk Milik Penggugat;- Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Latupeirissa; adalah perbuatan melawan hukum;6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman, jika diperlukan dengan pihak keamanan;7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diataksir sejumlah Rp. 1.979.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2016/PN.Amb
Banding : 47/PDT/2017/PT AMB
Statistik6718