Putusan PN BANDUNG Nomor 47/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 47/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat;3.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp 60.662.500,- (Enam puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Jumlah1 Mochamad Ginandjar SR SH Rp 5.750.0002 Ir. Anhar Muharram MBA Rp 14.375.0003 Jamaludin Afdhal MBA Rp 6.900.0004 Anti Mulianti Rp 9.775.0005 Agus Wiyanto Tan S.Th Rp 4.657.5006 Abdurarachman Fauzi Rp 6.325.0007 Fanny Tresnawati ST Rp 5.865.0008 Hery M Azhari Rp 2.415.0009 Rangga Agustin Rp 4.600.000 4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat sebesar sebagai berikut:No Nama Jumlah1 Mochamad Ginandjar SR SH Rp 30.000.0002 Ir. Anhar Muharram MBA Rp 37.500.0003 Jamaludin Afdhal MBA Rp 36.000.0004 Anti Mulianti Rp 25.500.0005 Agus Wiyanto Tan S.Th Rp 24.300.0006 Abdurarachman Fauzi Rp 16.500.0007 Fanny Tresnawati ST Rp 15.300.0008 Hery M Azhari Rp 12.600.0009 Rangga Agustin Rp 12.000.0005.Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa atau kekurangan pembayaran upah kepada 5 (lima) orang Para Penggugat sebesar 33.080.000,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut;-untuk Mochamad Ginandjar SR SH = Rp 8.926.000,--untuk Ir. Anhar Muharram MBA = Rp 11.760.000,--untuk Jamaludin Afdhal MBA = Rp 3.000.000,--untuk Anti Mulianti = Rp 5.710.000,--untuk Agus Wiyanto Tan S.Th = Rp 3.684.000,-6.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);7.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 798 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik378