Putusan PTA SURABAYA Nomor 25/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak Rekonpensi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | H. Abdullah Cholil, - Dra. Hj. Ma’fufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0336/Pdt.G/2016/PA.Bkl. tanggal 02 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Syafar 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0336/Pdt.G/2016/PA.Bkl. tanggal 02 Nopember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 02 Syafar 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;2. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK1 usia 7 tahun, ANAK2 usia 3 tahun dan ANAK3 usia 1 tahun, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:a. Nafkah madhiyah selama 14 bulan sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya Pemeliharaan 3 (tiga) orang anak bernama ANAK1 usia 7 tahun, ANAK2 usia 3 tahun dan ANAK3 usia 1 tahun sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa berumur 21 tahun atau telah mandiri dengan tambahan 10 % setiap tahunnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 336/Pdt.G/2016/PA.Bkl
Statistik229