- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah berdasar hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di JI.Batununggal Mulia XI Nomor 32 RT.003 RW.005 Kel.Mengger Kec.Bandung Kidul - Kota Bandung sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.2255/Kel.Mengger adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan objek aquo dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa mengharuskan Para Penggugat untuk memikul beban apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp37.500.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah ??? NIHIL ???;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.646.000,00 ( tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 162/Pdt.G/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Shbr Hakim Anggota Waspin Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Deden Permana, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pdt.G/2019/PN Bdg
Statistik1520