Putusan PN TENGGARONG Nomor 228/Pid.B/2019/PN Trg |
|
Nomor | 228/Pid.B/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Ihsan Sahabuddin.. |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Meiricco Imam Vimayzar |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 228/Pid.B/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama Lengkap : Andi Setiawan Alias Andika Bin BasriTempat Lahir : BintangUmur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 10 April 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Mess Kebun Kelapa Sawit Mess F-10 EMU 2 PT. Maju Kalimantan Hadapan Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Terdakwa tidak dilakukan penahanan;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 228/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 17 Mei 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 228/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 17 Mei 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Andi Setiawan Alias Andika Bin Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Setiawan Alias Andika Bin Basri dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa menjalani tahanan di rutan;3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa Andi Setiawan Alias Andika Bin Basri pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Mess F-10 EMU 2 PT. MKH Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MUNIR AHMAD dan teman terdakwa lainnya minum-minuman gaduk (alcohol di campur extra joss dan air putih) di areal Perusahaan Kelapa Sawit PT. MKH, setelah minum-minuman gaduk tersebut, terdakwa ikut main sepak takraw bersama karyawan PT. MKH, pada saat main sepak takraw tersebut, terdakwa memutuskan tali net sepak takraw, sehingga membuat orang-orang yang main sepak takraw tersebut marah dan menyuruh terdakwa untuk pulang tidak usah main sepak takraw lagi, karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkan terdakwa emosi, kemudian terdakwa pulang ke mess F-10 EMU 2 milik PT. MKH tempat tinggal terdakwa, setelah sampai di mess tersebut, kemudian terdakwa menendang daun pintu kamar hingga terlepas dari engselnya, setelah itu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan dan menendang dinding yang terbuat dari playwood dan calsiboard hingga pecah dan rusak tidak bisa di pakai lagi;??? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Perusahaan PT. MKH (Maju Kalimantan Hadapan) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 KUHP; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi IRWAN Bin ABDUL RIPAI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;- Bahwa saksi diperiksa dalam perkara pengerusakan pintu dan dinding mess PT. MKH yang dilakukan oleh terdakwa sendiri pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Mess F-10 EMU 2 PT. MKH Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pengerusakan mess PT. MKH dari anggota Security yang melaporkan kepada saksi;- Bahwa akibat dari pengerusakan yang dilakukan terdakwa yaitu mess PT. MKH yang ditinggali terdakwa mengalami kerusakan pada pintu dan dindingnya terlepas dan pecah;- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan dengan menggunakan tangan kosong;- Bahwa akibat pengerusakan yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan Audit yang dilakukan saksi pihak PT. MKH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);- Bahwa benar terdakwa masih mengenali barang bukti yang ditunjukkan didepan sidang berupa 1 (satu) buah daun pintu, 5 (lima) lembar potongan pliwoods dan 2 (dua) lembar potongan calsiboard adalah barang bukti dari mess yang terdakwa rusak;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. Saksi LUKMAN HAKIM Bin MUKSIN, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;- Bahwa saksi diperiksa dalam perkara pengerusakan pintu dan dinding mess PT. MKH yang dilakukan oleh terdakwa sendiri pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Mess F-10 EMU 2 PT. MKH Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pengerusakan mess PT. MKH dari karyawan yang melaporkan kalau terdakwa sedang mengamuk dan merusak mess PT. MKH dengan cara memukul-mukul dinding dan pintu kemudian saksi mendatangi tempat lokasi tersebut ternyata benar keadaan mess tersebut pintu sudah terlepas dan rebah serta beberapa dinding mess tersebut pecah dan berserakan dilantai kemudian saksi berbicara dengan terdakwa siapa yang merusak semua ini kemudian terdakwa menjawab yang merusak adalah terdakwa;- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan tersebut karena terdakwa dimarahi oleh teman-teman terdakwa karena memutuskan tali Net Sepak Takraw sehingga terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung melampiaskan kemarahannya ke mess tempat tinggal terdakwa dengan cara merusak pintu dan dinding mess sehingga tidak bisa terpakai lagi;- Bahwa akibat dari pengerusakan yang dilakukan terdakwa yaitu mess PT. MKH yang ditinggali terdakwa mengalami kerusakan pada pintu dan dindingnya terlepas dan pecah;- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan dengan menggunakan tangan kosong;- Bahwa akibat pengerusakan yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan Audit yang dilakukan saksi pihak PT. MKH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);- Bahwa benar terdakwa masih mengenali barang bukti yang ditunjukkan didepan sidang berupa 1 (satu) buah daun pintu, 5 (lima) lembar potongan pliwoods dan 2 (dua) lembar potongan calsiboard adalah barang bukti dari mess yang terdakwa rusak;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi ARIF ISMAWARTO Bin SUHARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;- Bahwa saksi diperiksa dalam perkara pengerusakan pintu dan dinding mess PT. MKH yang dilakukan oleh terdakwa sendiri pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Mess F-10 EMU 2 PT. MKH Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pengerusakan mess PT. MKH dari karyawan yang melaporkan kepada saksi;- Bahwa akibat dari pengerusakan yang dilakukan terdakwa yaitu mess PT. MKH yang ditinggali terdakwa mengalami kerusakan pada pintu dan dindingnya terlepas dan pecah;- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan dengan menggunakan tangan kosong;- Bahwa akibat pengerusakan yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan Audit yang dilakukan saksi pihak PT. MKH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);- Bahwa benar terdakwa masih mengenali barang bukti yang ditunjukkan didepan sidang berupa 1 (satu) buah daun pintu, 5 (lima) lembar potongan pliwoods dan 2 (dua) lembar potongan calsiboard adalah barang bukti dari mess yang terdakwa rusak;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias ANDIKA Bin BASRI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan pintu dan dinding mess PT. MKH yang dilakukan oleh terdakwa sendiri pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Mess F-10 EMU 2 PT. MKH Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa cara terdakwa melakukan pengerusakan pintu dan dinding mess PT. MKH dengan menggunakan kaki terdakwa dan memukul dengan menggunakan tangan dan tidak ada alat yang lainnya;- Bahwa akibat dari pengerusakan yang dilakukan terdakwa yaitu mess PT. MKH yang ditinggali terdakwa mengalami kerusakan pada pintu dan dindingnya terlepas dan pecah;- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan dengan menggunakan tangan kosong;- Bahwa akibat pengerusakan yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan Audit yang dilakukan saksi pihak PT. MKH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);- Bahwa benar terdakwa masih mengenali barang bukti yang ditunjukkan didepan sidang berupa 1 (satu) buah daun pintu, 5 (lima) lembar potongan pliwoods dan 2 (dua) lembar potongan calsiboard adalah barang bukti dari mess yang terdakwa rusak;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita, berawal terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MUNIR AHMAD dan teman terdakwa lainnya minum-minuman gaduk (alcohol di campur extra joss dan air putih) di areal Perusahaan Kelapa Sawit PT. MKH, setelah minum-minuman gaduk tersebut, terdakwa ikut main sepak takraw bersama karyawan PT. MKH, pada saat main sepak takraw tersebut, terdakwa memutuskan tali net sepak takraw, sehingga membuat orang-orang yang main sepak takraw tersebut marah dan menyuruh terdakwa untuk pulang tidak usah main sepak takraw lagi, karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkan terdakwa emosi, kemudian terdakwa pulang ke mess F-10 EMU 2 milik PT. MKH tempat tinggal terdakwa, setelah sampai di mess tersebut, kemudian terdakwa menendang daun pintu kamar hingga terlepas dari engselnya, setelah itu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan dan menendang dinding yang terbuat dari playwood dan calsiboard hingga pecah dan rusak tidak bisa di pakai lagi;??? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Perusahaan PT. MKH (Maju Kalimantan Hadapan) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta memperhatikan pula Surat Tuntutan (Requisotir) Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 406 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang ???yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa ANDI SETIAWAN Alias ANDIKA Bin BASRI yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dapat diketahui sebagai :??? Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wita, berawal terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MUNIR AHMAD dan teman terdakwa lainnya minum-minuman gaduk (alcohol di campur extra joss dan air putih) di areal Perusahaan Kelapa Sawit PT. MKH, setelah minum-minuman gaduk tersebut, terdakwa ikut main sepak takraw bersama karyawan PT. MKH, pada saat main sepak takraw tersebut, terdakwa memutuskan tali net sepak takraw, sehingga membuat orang-orang yang main sepak takraw tersebut marah dan menyuruh terdakwa untuk pulang tidak usah main sepak takraw lagi, karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkan terdakwa emosi, kemudian terdakwa pulang ke mess F-10 EMU 2 milik PT. MKH tempat tinggal terdakwa, setelah sampai di mess tersebut, kemudian terdakwa menendang daun pintu kamar hingga terlepas dari engselnya, setelah itu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan dan menendang dinding yang terbuat dari playwood dan calsiboard hingga pecah dan rusak tidak bisa di pakai lagi;??? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Perusahaan PT. MKH (Maju Kalimantan Hadapan) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa benar terdakwa memukul dengan menggunakan tangan dan menendang dinding yang terbuat dari playwood dan calsiboard hingga pecah dan rusak tidak bisa di pakai lagi, sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan Pasal 406 KUHP telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki emosi dan prilakunya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 406 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Andi Setiawan Als Andika Bin Basri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah daun pintu;- 5 (lima) lembar potongan plywood;- 2 (dua) lembar potongan Calsibord;Dikembalikan kepada PT. MKH melalui saksi Irwan Bin Abdul Ripai;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019, oleh Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. dan Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Hj. Zaidar Rohaini, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh Edi Setiawan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta dihadapan Terdakwa;Hakim-Hakim Anggota,Kemas Reynald Mei, SH. MH.Ricco Imam Vimayzar, SH. MH. Hakim Ketua,Nur Ihsan Sahabuddin, SH., M.H.Panitera Pengganti,Hj. Zaidar Rohaini, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2019/PN Trg
Statistik580