Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 697/Pid.B/2014/PN.JKT.Sel |
|
Nomor | 697/Pid.B/2014/PN.JKT.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | tindak pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harimaryanto |
Hakim Anggota | Achmad Dimyati, Nur Aslam |
Panitera | Masnur Zen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. WASRURI alias PAKDE, Terdakwa II. ENDANG LISTIYO, Terdakwa III. NANANG FADILA dan Terdakwa IV. SAID alias IFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WASRURI alias PAKDE, Terdakwa II. ENDANG LISTIYO, Terdakwa III. NANANG FADILA dan Terdakwa IV. SAID alias IFAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sarung golok wama hitam.- 1 (satu) buah lakban wama hitam bekas pakai.- 1 (satu) gulung lakban warna hitam.- 2 (dua) buah gembok warna silver berikut anak kuncinya.- 6 (enam) buah tali sepatu warna abu-abu.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam Nomor panggil 0818871546.- 1 (satu) unit handphone merk IT Mobile warna silver Nomor panggil 085710222710.- 1 (satu) unit handphone merk Cross warna putih Nomor panggil 087776311161.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam Nomor panggil 085695987768.- 1 (satu) bilah golok berikut sarungnya.- 1 (satu) buah kunci T besar.- 1 (satu) obeng min besar.- sepasang sarung tangan warna hitam- sebuah batu hitam alat untuk mengecek kadar emas.- 1 (satu) buah brankas merk Krisbow ;- Seuntai kalung rantai berwarna putih bertahtakan berlian dengan berat 21,7 gram ;- Seuntai kalung berwarna putih berikut liontin berlian 15,8 gram ;- Sepasang anting berwarna putih berlian 2,5 gram ;- satu buah cincin berwarna putih berat 3,3 gram ;- satu buah cincin berwarna putih dan batu biru berat 10,3 gram.Dipergunakan dalam Perkara lain (Terdakwa I RIKAN alias IJUL DAN Terdakwa 11 NASIKIN alias RUAL).6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | pidana khusus |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 697/Pid.B/2014/PN.JKT.Sel.zip
- Download PDF
- 697/Pid.B/2014/PN.JKT.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pid.B/2014/PN.JKT.Sel
Statistik1077