Putusan PN SURABAYA Nomor 3109/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 3109/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Panitera | Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DJAELAN BIN ANANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti Denda selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan supaya barang bukti berupa : ??? 1 (satu) paket plastik yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,056 gram;??? 1 (satu) paket plastik berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,004 gram;??? 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat 0,018 gram;??? 2 (dua) bungkus plastik klip;??? 1 (satu) alat hisap shabu/bong;??? 2 (dua) alat pembakar/kompor;??? 12 (dua belas) plastik klip kosong;??? 1 (satu) bungkus plastik sedotan;??? 4 (empat) korek api, beberapa skrop sedotan dari plastik, 1 (satu) timbangan;??? 1 (satu) unit HP Evercross warna putih;??? 1 (satu) botol alkohol kosong;Dirampas untuk dimusnahkan??? Uang tunai Rp.407.000,- (empat ratus tujuh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2202 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 3109/Pid.Sus/2017/PN.Sby
Statistik194