Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 120-K/PMT-I/BDG/AD/V/2017 |
|
Nomor | 120-K/PMT-I/BDG/AD/V/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA EFRI LANGKARA PUTRA, SERTU NRP 21090255730589 |
Catatan Amar | : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Efri Langkara Putra, Sertu NRP 21090255730589. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 238-K/PM.I-02/AD/XII/2016 tanggal 20 Februari 2017 sekedar pidana pokoknya, sehingga amarnya sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 238-K/PM.I-02/AD/XII/2016 tanggal 20 Februari 2017 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120-K/PMT-I/BDG/AD/V/2017.zip
- Download PDF
- 120-K/PMT-I/BDG/AD/V/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238-K/PM I-02/AD/XII/2016
Kasasi : 12 K/Mil/2018
Banding : 120-K/PMT-I/BDG/AD/V/2017
Statistik6117