- Menyatakan Terdakwa I. Drs . Tumpal Sianturi dan terdakwa II Nalom Sianipar , S. Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I. Drs . Tumpal Sianturi dan terdakwa II Nalom Sianipar , S. Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama ? sama korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. Drs . Tumpal Sianturi dan terdakwa II. Nalom Sianipar , S. Pd. dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima tahun) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
- Menyatakan tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan para tedakwa tetap ditahan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.18.795.000,- (delapan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) pengembalian dari ELLIS SANDI SITUMORANG.
- Uang sebesar Rp.3.575.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pengembalian dari ERWINDO PURBA.
- 1 (satu) set Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Nomor : 2.01 01 16 08 5 2.
- 1 (satu) set Daftar Rencana Program Kegiatan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) set Foto copy Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : B.155-4/DTK/2018 tanggal 18 Juni 2018 perihal Usulan Kegiatan Padat Karya Infrasturktur.
- Proposal Permintaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Teknologi Tepat Guna dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Program Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Jln. Siliwangi Nomor 1 Balige.
- Proposal Permintaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Perkerasan Jalan Desa Patane II Kecamatan Porsea Kabupatens Toba Samosir.
- Proposal Permintaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Perkerasan Jalan Desa/Kel Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupatens Toba Samosir.
- Proposal Permintaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Perkerasan Jalan Desa Pasar Borbor Kecamatan Borbor Kabupatens Toba Samosir.
- Proposal Permintaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Perkerasan Jalan Desa Lumban Rau Barat Kecamatan Habinsaran Kabupatens Toba Samosir.
- 1 (satu) set Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 019 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, tanggal 5 Januari 2017.
- 1 (satu) set Foto copy Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 856 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, tanggal 25 Oktober 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Pagar Baru Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Sibuntuon Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Parparean II Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Cinta Damai Kecamatan Nassau Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Sitangkola Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Sibide Barat Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Lobu Hole Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Batu Manumpak Kecamatan Nassau Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Lumban Rau Barat Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Lumban Rau Selatan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Siregar Aek Nalas Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Pasar Borbor Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Lumban Pinasa Saroha Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Batu Nabolon Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kegiatan Padat Karya Produktif di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018.
- Foto Dokumentasi Kegiatan Padat Karya Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir tentang Penetapan Panita Pelaksana Kegiatan Padat Karya Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Padat Karya Tahun 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 8-03-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.65.172.500,- (enam puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada Drs. Tumpal Sianturi, untuk pembayaran kegiatan padat karya produktif di Desa Lumban Binanga Laguboti (upah, bahan material, ATK alat kerja dan honor kepala desa TA. 2018).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 31-05-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada N. Sianipar, untuk pembayaran panjar ATK dan bahan perlengkapan kerja padat karya 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-04-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada N. Sianipar, untuk pembayaran panjar sementara.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 1-03-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh jura rupiah) kepada Drs. Tumpal Sianturi, untuk pembayaran upah bahan material dan honor kepala desa kegiatan padat karya fisik desa lumban rau selatan Kec. Habinsaran.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 29-03-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.173.650,- (delapan puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah) kepada Nalom Sianipar, untuk pembayaran uang kegiatan padat karya infrastruktur di desa sibide barat (upah dan bahan bangunan fisik) 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-04-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.132.000,- (delapan puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) kepada N. Sianipar, untuk pembayaran uang kegiatan padat karya desa siregar aek nalas (upah dan bahan bangunan fisik) Kec. Uluan setelah potong pajak 11,5%.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 Mei 2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Drs. Tumpal Sianturi, untuk pembayaran upah dan bahan bangunan fisik, perlengkapan kerja, pemeliharaan gedung dan bangunan (upah dan bangunan fisik kegiatan padat karya desa batu manumpak nassau.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23-05-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Mangara Pardosi dengan disaksikan oleh Nalom Sianipar, untuk pembayaran upah dan bahan bangunan fisik kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Cinta Dame Kecamatan Nassau Kab. Toba Samosir.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 31-05-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada N. Sianipar dengan disaksikan oleh M. Pardosi, untuk pembayaran upah kerja dan bahan bangunan fisik kegiatan padat karya di Desa Lumban Rau Barat Kec. Habinsaran.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 8-06-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Hitjon Pangaribuan, untuk pembayaran upah kerja kegiatan padat karya Pasar Borbor dan pembayaran uang kegiatan dan bahan bangunan fisik pasar borbor Kec. Borbor TA. 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 29-06-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada N. Sianipar, untuk pembayaran upah pekerja dan bahan bangunan fisik kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Sitangkola Laguboti Kab. Toba Samosir.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-07-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Mangara Pardosi yang diketahui oleh Nalom Sianipar, untuk pembayaran bahan bangunan fisik kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Lobu Hole dan upah pekerja di Desa Lobu Hole TA. 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-08-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada N. Sianipar, tumbur Sianipar, untuk pembayaran bahan baku bangunan dan upah pekerja kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Parparean II.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 08-08-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada ?.., untuk pembayaran upah kerja padat karya infrastruktur di Desa Pagar Batu Kec. Habinsaran Kab. Tobasa.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 13-08-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.40.400.000,- (empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sarto Tampubolon, untuk pembayaran upah pekerja dan bahan baku bangunan kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Sibuntuon Kec. Habinsaran.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 4-09-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Oloan Siagian, untuk pembayaran upah kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Lumban Pinasa Saroha Habinsaran.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 27-09-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Tulus Simanjuntak, untuk pembayaran upah kerja kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Batu Nabolon Kec. Habinsaran tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 21 Oktober 2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Bintang Aruan, N. Sianipar, untuk pembayaran upah perangsang kerja kegiatan padat karya infrastruktur di Desa Aruan Kecamatan Laguboti.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20-04-2018, telah terima dari Bendahara Disnaker Kab. Toba Samosir sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) kepada T. Sianturi, untuk pembayaran upah dan bahan bangunan fisik kegiatan padat karya produktif di Desa Lumban Sibuea Laguboti.
- 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Sumut tanggal 1-8-2018, penyetor Ellis Situmorang kepada nama pemilik rekening CV. Arta Lastiar/Tumbur S, sebesar Rp.39.722.364,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
- 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Sumut tanggal 8-8-2018, penyetor Ellis Situmorang kepada nama pemilik rekening CV. Relasi Mandiri/Bernad Manurung, sebesar Rp.39.597.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Sumut tanggal 18-10-2018, penyetor Ellis Situmorang kepada nama pemilik rekening CV. Kiel dan Zefa Hirlet Sibarani, sebesar Rp.39.695.500,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan keterangan untuk bahan bangunan fisik / disnaker.
- 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Sumut tanggal 10-8-2018, penyetor Ellis Sandi Situmorang kepada nama pemilik rekening CV. Joko Monang / Jelima Siahaan, sebesar Rp.39.668.638,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank Sumut tanggal 25-09-2018, penyetor Ellis Sandi Situmorang kepada Rinto Tambunan, sebesar Rp.39.695.500,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR8/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR15/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR2/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/PRODUKTIF2/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR1/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR7/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR6/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/KPA.DTK/INFRASTRUKTUR3/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Pesanan Barang.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 4 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 18 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 3 September 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 19 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 23 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 5 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 18 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 8 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 7 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 26 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Nalom Sianipar, S.Pd kepada Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja perihal Nama Penyedia tanggal 24 April 2018.
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing, Mtbr Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5000.-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 440 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik221132