Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 73/B/2017/PT.TUN. SBY. |
|
Nomor | 73/B/2017/PT.TUN. SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurduâa |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, H. Eddy Nurjono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat.;-------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 142/G/2016/PTUN. SBY. tanggal 24 Januari 2017 yang dimohonkan banding oleh Pembanding/Tergugat.;---------------------MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN ;-----------------------------------------------------------? Menolak permohonan Penundaan yang diajukan oleh Terbanding/ Penggugat.;------------------------------------------------------------------------DALAM EKESEPSI ;---------------------------------------------------------------? Menyatakan Eksepsi Pembanding/ Tergugat tidak diterima ;--------DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------? Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;---------? Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/B/2017/PT.TUN._SBY..zip
- Download PDF
- 73/B/2017/PT.TUN._SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 502 K/TUN/2017
Banding : 73/B/2017/PT.TUN. SBY.
Peninjauan Kembali : 162 PK/TUN/2018
Pertama : 142/G/2016/PTUN.SBY
Statistik11333