Putusan PA MEDAN Nomor 1689/Pdt.G/2013/PA Mdn |
|
Nomor | 1689/Pdt.G/2013/PA Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Damsir |
Hakim Anggota | M.h Zainal Bakry Rakam, Dra.hasdina Hasan |
Panitera | S.ag, Fakhruddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSITentang eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat danTurut Tergugat I seluruhnya;Tentang Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan, Nomor 1689/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 11 April 2014;3. Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhum Misran dan almarhumah Lasni, sebagai berikut:3.1. Lasno bin Misran, anak laki-laki kandung;3.2. Sulastri binti Misran, anak perempuan kandung;3.3. Irianto bin Misran, anak laki-laki kandung;3.4. Nurhaidah binti Misran, anak perempuan kandung;3.5. Sofian bin Misran, anak laki-laki kandung;3.6. Rohayati binti Misran, anak perempuan kandung;3.7. Rohayani binti Misran, anak perempuan kandung;3.8. Ramadhani binti Misran, anak perempuan kandung;4. Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhumah Ramadhani binti Misran sebagai berikut:4.1. Sulaiman, sebagai suami;4.2. Angga Gunawan bin Sulaiman, anak laki-laki kandung;4.3. Bayu Pratama bin Sulaiman, anak laki-laki kandung;5. Menetapkan harta peninggalan almarhum Misran dan almarhumah Lasni adalah sebgai berikut: 5.1. Sebidang tanah seluas 29 x 30 M, beserta 1 unit bangunan rumah semi permanen ukuran 7x20 M dan bengkel di atasnya, yang setempat dikenal beralamat di jalan Metal V, Lingkungan. XXVIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatas dengan tanah Kenon, 29 M;- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Metal V, 29 M;- Sebelah timur berbatas dengan tanah Yang Eng Cian, 30;- Sebelah barat berbatas dengan tanah dr. Andriadi, 30 M;5.2. Uang Sewa bengkel sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari hasil Sewa/ kontrak bangunan bengkel sejak tanggal 25 Nopember 2009 sampai dengan 24 Nopember 2015;6. Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli waris almarhum Misran dan almarhumah Lasni, sebagai berikut:6.1. Lasno bin Misran, anak laki-laki kandung, mendapat 2/11 = 2 bagian;6.2. Sulastri binti Misran, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 = 1 bagian;6.3. Irianto bin Misran, anak laki-laki kandung, mendapat 2/11 = 2 bagian;6.4. Nurhaidah binti Misran, anak perempuan kandung, mendapat 1/11= 1 bagian;6.5. Sofian bin Misran, anak laki-laki kandung, mendapat 2/11 = 2 bagian;6.6. Rohayati binti Misran, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 = 1 bagian;6.7. Rohayani binti Misran, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 = 1 bagian;6.8. Ramadhani binti Misran, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 = 1 bagian;7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut pada diktum 5, sesuai dengan bagian/ porsi masing-masing sebagaimana pada diktum 6 dan khusus diktum 5.1, apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura (bendanya) akan diserahkan kepada balai lelang Negara untuk dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian/ porsi masing-masing ahli waris;8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,Turut Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.491.000,00 (enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara bersama-sama dengan rincian masing-masing sebagai berikut:- Para Penggugat Konvensi/para Tergugat rekonvensi sejumlah Rp 1. 622.750,00 ( satu juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah); - Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.622.750,00 ( satu juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);- Turut Tergugat I Konvensi/ Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp 1 622.750,00 ( satu juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupih);- Turut Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.622.750,00 (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1689/Pdt.G/2013/PA Mdn
Kasasi : 409 K/Ag/2015
Banding : 139/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik5717