Putusan PT JAKARTA Nomor 419/Pdt/2016/PT.DKI. |
|
Nomor | 419/Pdt/2016/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Mh Pramodana Kk. Atmadja |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut. - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 227 / Pdt. G / 2015 / PN.Jkt. Pst, tertanggal, 28 ? Oktober ? 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai redaksi butir ke 4 (empat) dari amar Putusan tersebut, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Tergugat - Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya.- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat agar segera melakukan pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan dua lantai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1776 / Bendungan Hilir dengan luas tanah 491 m2 ( Empaat ratus sembilan puluh satu meter persegi ) yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Desa Bendungan Hilir dan menyerahkan kepada Terbanding II semula Penggugat II.- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 616.000,00 ( enam ratus enam belas ribu rupiah ).- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pdt/2016/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 419/Pdt/2016/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 419/Pdt/2016/PT.DKI.
Pertama : 227/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik4922