Putusan PN SERANG Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Srg |
|
Nomor | 371/Pid.B/2020/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Popop Rizanta T |
Hakim Anggota | Slamet Widodo, Atep Sopandi |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan terdakwa Den Hadi Sastrawijaya Bin Imamudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam pekerjaannya yang dilakukan secara berlanjut ?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan agar barang bukti berupa :1 (satu) lembar data Audit PT. AXINDO INFOTAMA, karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA;- 22 (dua puluh dua) lembar Invoice barang, tentang penjualan kepada konsumen sales DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA;- 31 (tiga puluh satu) lembar data system PT. AXINDO INFOTAMA, tentang penjualan barang produk smartfren kepada conter.- 4 (empat) lembar surat perjanjian kerja No : 0142/SPK/HRD-AI/VIII/2019, tanggal 06 Maret 2019, karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA;- 1 (satu) lembar surat kuasa karyawan atas nama : DENNY CHRISTANTO Bin SONO, yang dibuat PT. AXINDO INFOTAMA;- 1 (satu) lembar surat pernyataan karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA, tanggal 12 Februari 2020;- 1 (satu) lembar slip gaji karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA.- 5 (Lima) lembar surat pernyataan pihak conter;- 1 (satu) lembar surat keputusan pemutusan hubungan kerja No : 004/AI-HRD/II/2020, karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA, tanggal 04 Februari 2020, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA.Dikembalikan kepada saksi Denny Christanto Bin Sono;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 18 K/Pid/2021
Pertama : 371/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik10017