- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR 75/PID.SUS/2019/PN LRT., TANGGAL 13 DESEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN YAKNI DENGAN MENJATUHKAN PIDANA YANG LEBIH BERAT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIKARDO JHONY MELLA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA KORBAN MENINGGAL DUNIA.
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA RIKARDO JHONY MELLA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
- MEMERINTAHKAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUMP TRUK WARNA KUNING DENGAN NOPOL EB-9155-AA
- 1(SATU) LEMBAR STNK DENGAN NOMOR : 14266318 AN. CV. REZKA CIPTA PERDANA.
- MENGHUKUM KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Lrt., tanggal 13 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yakni dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa RIKARDO JHONY MELLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia?.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIKARDO JHONY MELLA selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Dump truk warna kuning dengan Nopol EB-9155-AA
- 1(satu) lembar STNK dengan nomor : 14266318 an. CV. REZKA CIPTA PERDANA.
- Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID/2020/PT KPG |
|
Nomor | 1/PID/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. Maximianus Daru Hermawan |
Hakim Anggota |
-. H. Jahuri Effendi, posma P Nainggolan |
Panitera | Braham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan