- Menyatakan Terdakwa I. MUH. BASRI ABDUH alias BASRI Bin MUH. ABDUH dan Terdakwa II. ANJA alias ANJA bin MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana???
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. MUH. BASRI ABDUH alias BASRI Bin MUH. ABDUH dan Terdakwa II. ANJA alias ANJA bin MUSTAFA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam pudar dengan ciri-ciri bergaris - garis hitam ;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua dengan ciri-ciri robek bagian paha kanan ;
- 1 (satu) bilah badik dengan panjang keseluruhan 23,8 cm, panjang mata badik 17,1 cm, lebar mata badik 1,8 cm, ciri-ciri warnah gagang dan sarung badik berwarnah coklat, serta gagang badik terdapat pengikat logam ;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang berwarna biru tua ;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru muda ;
- 1 (satu) lembar celana merek Top ;
- 1 (satu) bungkus gula pasir ;
- 1 (satu) bungkus kopi merek Top ;
- 1 (satu) kaleng susu merek Frisian Flag ;
- 1 (satu) bungkus roti merek Jumbo
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash, warna hitam, nomor rangka : MH8FD11003J30153, nomor mesin : E402-1D302259, nomor polisi : DC 4042 EZ
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 72/Pid.B/2018/PN Pky |
|
Nomor | 72/Pid.B/2018/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yakni MUH. BASRI ABDUH Alias BASRI Bin MUH. ABDUH. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2018/PN Pky
Statistik780