Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 |
|
Nomor | 1175 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Persaingan Usaha |
Kata Kunci | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI I, TOLAK KASASI II |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi III: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II juga sebagai Para Termohon Kasasi II: 1. CV NIRA MANIS, 2. CV LIMA BINTANG PERSADA, 3. PT IMSIAR, dan 4. PT CAHAYA ABADI GLOBAL, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 131/Pdt.SusKPPU/2017/PN Mks., tanggal 18 Juli 2017; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, dan Terlapor VIII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999; 2. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp1.939.355.520,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 3. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp645.227.520,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp646.177.920,00 (enam ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 5. Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp651.563.520,00 (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 6. Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar 126.136.800,00 (seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 7. Menghukum Terlapor VIII membayar denda sebesar Rp2.590.379.520,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 8. Memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, dan Terlapor VIII setelah melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU; - Menghukum Para Pemohon Kasasi II juga sebagai Para Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1175_K/Pdt.Sus-KPPU/2018.zip
- Download PDF
- 1175_K/Pdt.Sus-KPPU/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Lainnya : 07/KPPU-L/2016
Pertama : 131/Pdt.SusKPPU/2017/PN Mks
Statistik516225