Putusan PN Oelamasi Nomor - 21/Pdt.G/2016/PN Olm |
|
Nomor | - 21/Pdt.G/2016/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 21/Pdt.G/2016/PN Olm- MARIA NAIOLACs lwan: - HENDERINA OLLAâ AZONECs |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | Agustinus S. M. Purba, Hakim Anggota Abraham Amrullah, Hakim Anggota |
Panitera | - Abdul Rasid Asbanu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAa. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; b. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa dengan luas 1000 m2 yang dahulu (sebelum dilakukan pemekaran wilayah RT) terletak di Po,on Ume Kiu Rt 05/Rw 03 Dusun II Desa Oeltua, Kec. Taebenu Kab. Kupang,namun setelah dilakukan pemekaran wilayah RT, maka tanah sengketa sekarang terletak di RT 09 RW 04 Dusun II, Desa Oeltua, Kec. Taebenu, Kab. Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Jakob OllaSelatan : berbatasan dengan Agustinus ToTimur : berbatasan dengan Jakob OllaBarat : berbatasan dengan para Tergugat Atau:Tanah sengketa milik para Penggugat yang sejak tahun 1990 terbelah oleh jalan desa dengan luas dan batas masing-masing:- Bahwa bidang tanah I seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jakob Olla Selatan : berbatasan dengan jalan desa Timur : berbatasan dengan Jakob Olla Barat : berbatasan dengan Jakob Olla - Bahwa bidang tanah II seluas kurang lebih 400 m2 dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan jalan desa Selatan : berbatasan dengan Agustinus To Timur : berbatasan dengan Agustinus To Barat : berbatasan dengan para TergugatAdalah tanah milik para Penggugat yang diperoleh dari warisan kakek kandung para Penggugat yakni BETMAMO NAIOLA alias ABRAHAM NAIOLA (alm);c. Menyatakan hukum bahwa segala perbuatan yang dilakukan para Tergugat memasuki, merusak segala tanaman milik para Penggugat seperti pisang, kelapa, bambu, pohon kapuk, menguasai tanah sengketa, mengolah dan menikmati hasil tanaman adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak para Penggugat;d. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menghentikan segala kegiatannya dan segera keluar dari tanah sengketa serta menyerahkan kembali tanah sengketa kepada para Penggugat, baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui bantuan pihak Kepolisian Negara RI;e. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi (Para Tergugat Konvensi) untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :Menghukum Para Tergugat Konvensi (Para Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.969.500,- (lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_21/Pdt.G/2016/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_21/Pdt.G/2016/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2607 K/Pdt/2017
Banding : 5/Pdt/2017/PT.KPG
Peninjauan Kembali : 445 PK/Pdt /2019
Pertama : 21/Pdt.G/2016/PN.Olm
Statistik7924