Putusan PN SURABAYA Nomor 2449/Pid.B/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 2449/Pid.B/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Bambang Hermanto, I Dewa Gede Ngurah Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUGITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga?;-- --------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUGITO oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;-3. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------- 4 (empat) tandon plastik ukran @ 1.000 liter berisi minyak tanah yang jumlah keseluruhannya + 1500 liter dan drum berisi BBM jenis Minyak Tanah + 600 liter;------------------------------------------------------------------------DIRAMPAS UNTUK NEGARA;---------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (Mikro);----------------------- 1 (satu) lembar Surat Kartu Tanda Pangkalan Minyak Tanah;-------------DIKEMBALIKAN KEPADA MUGITO;----------------------------------------------------- 8 (delapan) jerigen @ 35 liter dan @ 20 liter kosong bekas tempat minyak tanah;.----------------------------------------------------------------------------- 8 (delapan) jerigen @ 35 liter dan @ 25 liter kosong bekas tempat minyak tanah;----------------------------------------------------------------------------DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;--------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No.Pol. S-6362-FR;------------------------ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki No.Pol:S-6362-FR;----------DIKEMBALIKAN KEPADA DENI RIADI;------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol S-2840-FI tahun 2013;---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol S-2840-FI tahun 2013;-------------------------------------------------------------------------------DIKEMBALIKAN KEPADA MUHAMMAD ALI IMRON;------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/PID.SUS/2016
Pertama : 2449/Pid.B/ 2014/PN.Sby
Statistik447