- Menyatakan Terdakwa RATNO alias BG bin KOMEIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama. 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (datu) paket sabu ;
- 1 (satu) buah HP LG warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AD-4572-AVE
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dalyusra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arini, hakim Anggota 2: Agus Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas Negara untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 262/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 1023 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 185/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik195