Putusan PT BANTEN Nomor 51/PDT/2015/PT.BTN |
|
Nomor | 51/PDT/2015/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Mba., H. Widiono |
Hakim Anggota | 2. Tumpak Situmorang, 1.daniel Rimpan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat I;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 03 September 2014 Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan pada amar putusan butir 1, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menentukan hari, tanggal serta waktu Lelang Eksekusi sebagaimana yang termuat dalam Surat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. W.29.DE.HT.04.07-02, perihal mohon bantuan untuk menentukan hari, tanggal serta waktu Lelang Eksekusi kepada TERGUGAT I dalam jangka 7 hari sejak putusan;4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan;5. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini;7. Menghukum Para Pembanding semula Turut Tergugat dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2015/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2015/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 934 K/Pdt/2016
Banding : 51/PDT/2015/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 313 PK/Pdt/2019
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik7840