Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | 1. Mariyati Apandi Somadinata, beralamat di Jl. Sawahlunto No. 1 Rt.003 Rw.010, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I ;2. Rully Aryo Suroso, beralamat di Jl. Sawahlunto No. 1 Rt.003 Rw.010, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai --------- Penggugat II ;3. Rama Darmawan, beralamat di Jl. Sawahlunto No. 1 Rt.003 Rw.010, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai -------- Penggugat Ill ;Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III secara bersama-sama disebut sebagai Para Penggugat. Memberikan kuasa kepada Prof Dr. Mariam Darus, SH, FCBArb., T Septiansyah Q Riza, SH, LLM, Fery Astuti, SH, Yakub Indra Kusuma, SH, David Putra Timbo, SH dan Johannes Simorangkir, SH, advokat advokat pada Kantor Hukum Mariam Darus & Partners, yang beralamat di Menara Kuningan, lantai 7 Unit E F, Jalan HR Rasuna Said Blok X 7 Kav. 5 Jakarta 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 November 2010. M E L A W A N 1. PT. Commerce International Merchant Banker (CIMB) Niaga. Tbk (dahulu PT. Bank Niaga) Kantor Pusat, yang beralamat di Graha Niaga Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya sebagai ---- Tergugat I ;2. PT. Commerce International Merchant Banker (CIMB) Niaga. Tbk. Cabang Solo, yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi No. 8 Solo 57111, untuk selanjutnya sebagai --------- Tergugat II ;Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama disebut sebagai Para Tergugat ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, . Kusno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Kasasi : 1360 K/Pdt/2013
Banding : 457/PDT/2012/PT.DKI.
Statistik11029