Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik sah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di Kurahan RT 02/RW 03, Desa Borobudur, Kec. Borobudur, Kab. Magelang, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 2075/borobudur seluas +342 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Rumah Pak Sastropawiro Sebelah timur : Rumah AAN Sugiyanto Sebelah selatan : Jalan Sebelah barat : Jalan 3. Menyatakan Tergugat IV yang masuk secara Paksa dan tanpa ijin dari Penggugat dengan cara merusak Jendela serta menguasai tanah dan bangunan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,Tergugat V yang tanpa hak dan tanpa seijin Penggugat ikut mengusai dan menempati tanah dan bangunan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.936.000,- (satu juta semblant ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Mkd
Statistik14060