- Menyatakan terdakwa Drs. MUHAMMAD YUNUS, MPd., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Drs. MUHAMMAD YUNUS, MPd., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Maryono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bhudi Kuswanto, hakim Anggota 2: Mardiantos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Pemerintah APBN Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TA. 2016 tanggal 11 Pebruari 2016 ; sampai dengan 182. 2 (Dua) lembar fotocopy surat nomor : 212/D4/TU/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal : Bimbingan teknis review proposal calon peneriman bantuan pemerintah Pembangunan USB dan Rehabilitasi Ruang Belajar SMA Tahun 2016 beserta lampiran 1 (satu) lembar. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Erwin Hermawan dan Helmi bin M.Yusuf ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PT PTK
Pertama : 16/Pid.Sus/TPK/2018/PN Ptk.
Statistik10832