- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; ------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ------------------------
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Juwiran Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Juwiran Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten tanggal 2 Mei 2018 beserta lampiran atas nama Johan Saputro sebagai Sekretaris Desa; -----------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Juwiran Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Juwiran Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten tanggal 2 Mei 2018 beserta lampiran atas nama Johan Saputro sebagai Sekretaris Desa; -----------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Juwiran Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan mengangkat Penggugat sebagai Sekretaris Desa Juwiran Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah ; -------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 315.500,- ( Tiga ratus lima belas ribu lima ratus rupiah );---------------
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 70/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 70/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Swasono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gugum Surya Gumilar, Br Hakim Anggota Listyorani Imawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yos Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-------------------------------------M E N G A D I L I ;------------------------------ Dalam Eksepsi; ----------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Sengketa; ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 70/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 105 PK/TUN/2019
Banding : 33/ B / 2019 / PT.TUN.SBY
Pertama : 70/G/2018/PTUN.SMG
Statistik11243