Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 110 / B / 2014 / PT. TUN. MKS |
|
Nomor | 110 / B / 2014 / PT. TUN. MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Pembanding tersebut ; ------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 34 / G / 2013 / PTUN ? PL., yang dimohonkan banding , dengan perbaikan amar menjadi :---------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 1454 tanggal 18 Desember 2007 Surat Ukur tanggal 04-08-1990 Nomor : 1367/1990 luas 960 m2, atas nama Ir. Patta Bilu ; ---------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 1454 tanggal 18 Desember 2007 Surat Ukur tanggal 04-08-1990 Nomor : 1367/1990 luas 960 m2, atas nama Ir. Patta Bilu ; ---------4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor : 1716 tanggal 4 Agustus 1990 Surat Ukur tanggal 04-08-1990 Nomor : 1367/1990 luas 960 m2, atas nama Vence G. Rattu ; ------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara ini sebesar Rp. 3.106.000,- ( tiga juta seratus enam ribu rupiah );-------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110_/_B_/_2014_/_PT._TUN._MKS.zip
- Download PDF
- 110_/_B_/_2014_/_PT._TUN._MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 85 K/TUN/2015
Banding : 110/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik3324