- Menyatakan terdakwa DEDI SETIAWAN Alias CIPENG Bin ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ban serep/setip yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) plastik klip yang berisi tablet warna hijau kombinasi merah muda dengan logo wajah yang masing-masing plastic berisi 1.000 (Seribu) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dengan total keseluruhannya berjumlah 17.000 (tujuh belas ribu) butir dan 2 (dua) buah plastic klip yang berisi tablet warna hijau kombinansi merah muda dengan logo wajah yang masing-masing plastic berisi 1.000 (seribu) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah keseluruhannya berjumlah 2.000 (dua ribu) butir dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina warna hitam No. Pol B-1427 UOD, 1 (satu) buah kunci beserta remote Mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan No.Pol: B-1427 UOD , 1 (satu) buah STNK Mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan No.Pol: B-1427 UOD atas nama pemilik PT Multitech Advance PI dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah handphone merk Smartfren Andromax model A16C3H warna hitam dengan Nomor Simcard 08821078-2439 dan 0815-8606-074 , 1 (satu) buah handphone merk Samsung model SM-J510FN/DS warna gold dengan no. simcard 0813-8138-9829 dan 0878-8827-3019, 1 (satu) buah handphone merk Nokia model RM-1133 warna hitam dengan No.Simcard 0878-7739-6672 dan 0815-8606-0774 dan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 982/Pid.Sus/2017/PN Dps |
|
Nomor | 982/Pid.Sus/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Wahyuni Ariningsih, hakim Anggota 2: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 982/Pid.Sus/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 982/Pid.Sus/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus/2018/PT DPS
Pertama : 982/Pid.Sus/2017/PN.Dps
Statistik5433