- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 NOMOR 465/PID.SUS/2019/PN PDG SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA REPI NURDIANSAH PGL. REV BIN SYAHRIL TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA REPI NURDIANSAH PGL. REV BIN SYAHRIL TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA REPI NURDIANSAH PGL. REV BIN SYAHRIL DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET BESAR DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA DIBALUT LAKBAN WARNA KUNING ;
- 1 (SATU) PAKET SEDANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA DIBUNGKUS PLASTIK WARNA HITAM ;
- 2 (DUA) PAKET KECIL DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA DIBUNGKUS PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM PUTIH BESERTA SIMCARDNYA.
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT POP WARNA HITAM MERAH BA 4157 AB ;
- DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 September 2019 Nomor 465/Pid.Sus/2019/PN Pdg sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa REPI NURDIANSAH Pgl. REV Bin SYAHRIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa REPI NURDIANSAH Pgl. REV Bin SYAHRIL terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REPI NURDIANSAH Pgl. REV Bin SYAHRIL dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning ;
- 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam ;
- 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru ;
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam putih beserta simcardnya.
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat Pop warna hitam merah BA 4157 AB ;
- Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 183/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 183/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sutadi Widayato.sh. |
Hakim Anggota |
Zainal Abidin Hasibuan, inang Kasmawati |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN BERAT KESELURUHAN 566,37 GRAM (LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM KOMA TIGA PULUH TUJUH GRAM); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dengan berat keseluruhan 566,37 gram (lima ratus enam puluh enam koma tiga puluh tujuh gram); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 183/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 990 K/Pid.Sus/2020
Banding : 183/PID.SUS/ 2019/PT PDG
Statistik7929