- Sebelah Utara: berbatasan dengan ALM. FIHIR ABDULLAH/AHLI WARIS FIHIR ABDULLAH dengan ukuran panjang = 475 meter;
- Sebelah Timur: berbatasan dengan PT. GUNUNG MELAYU/TERGUGAT VII dengan ukuran panjang = 240 meter;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan jurang/sungai Aek Tarum/ tanah negara dengan ukuran panjang = 443 meter;
- Sebelah Barat: berbatasan dengan 2 pemilik tanah yaitu milik SAMARIA GINTING/ TURUT TERGUGAT II dengan ukuran panjang 200 meter ditambah dengan milik PT. NAGALI SUBUR JAYA/ TURUT TERGUGAT I dengan ukuran panjang 40 meter sehingga total ukuran panjangnya = 240 meter;
- Menyatakan dalam hukum;
- Sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 7 Juni 1988 antara Penggugat dengan Thomas Papilaya yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Gonting Malaha dan Camat Bandar Pulau;
- Sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan No. 590/76/89 yang diterbitkan dan ditanda tangani pada bulan April 1989 oleh Kepala Desa Gonting Malaha yang diketahui dan ditanda tangani oleh Camat Bandar Pulau dengan nomor 590.83/285 tertanggal 10 Juni 1989;
- Sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan ganti rugi tertanggal 7 Juni 1988, antara Penggugat (N. Surbakti) dengan Jesaya Surbakti, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Gonting Malaha dan Camat Bandar Pulau;
- Sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan No. 596/77/89 yang diterbitkan dan ditanda tangani pada bulan April 1989 oleh Kepala Desa Gonting Malaha yang diketahui dan ditanda tangani oleh Camat Bandar Pulau dengan nomor 590.83/286 tertanggal 10 Juni 1989.
- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah ALM. FIHIR ABDULLAH/ TERGUGAT III/AHLI WARIS ALM. FIHIR ABDULLAH dengan ukuran panjang 461,14 meter;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah PT. GUNUNG MELAYU/TERGUGAT VII dengan ukuran panjang 70,37 meter;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik PENGGUGAT dengan ukuran panjang 462,45 meter;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah PT. NAGALI SUBUR JAYA/TURUT TERGUGAT I dengan ukuran panjang 40 meter.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Rizal, Mhbr Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat VIII seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; -Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah lahan pertanian dengan luas 102.640 Sebagai dasar kepemilikan tanah oleh Penggugat; - Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek perkara a quo, dengan batas-batas: adalah milik Penggugat, yang merupakan bagian tanah sebagaimana didalam alas hak kepemikan tanah oleh Penggugat: - Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); - Menghukum PARA TERGUGAT serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas tanah objek perkara untuk menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun; - Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat untukselain dan selebihnya; -Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.892.000,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2019/PN Tjb
Statistik12231