- Menyatakan Terdakwa M. DANA SETIAWAN Bin SOEDARTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa M. DANA SETIAWAN Bin SOEDARTO oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa M. DANA SETIAWAN Bin SOEDARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair dan Kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna putih Nopol DA 1207 EF;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Honda Brio warna putih Nopol DA 1207 EF Nomor 11594245;
- 1 (satu) lembar Sim A An. M. Dana Setiawan Nomor 1836180500530;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna abu-abu hitam DA 4876 QU an. SUKADI no 07613249;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun warna abu-abu hitam DA 4876 QU;
- 1 (satu) lembar Sim C an. Saprudin No.891118361067 adalah milik Saksi SAPRUDIN Bin AHMAD;
Putusan PN Paringin Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Prn |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2019/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lis Susilowati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Raysha, Hakim Anggota 1: Damar Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi SELAMAT AULIA RAHMAN Bin SUPIANI. Dikembalikan kepada Terdakwa M. DANA SETIAWAN Bin SOEDARTO; Dikembalikan kepada Saksi SAPRUDIN Bin AHMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2019/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2019/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 860 K/Pid/2020
Pertama : 133/ Pid.Sus/2019/PN Prn
Statistik7734