Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1282/Pdt.G/2012/PAJT |
|
Nomor | 1282/Pdt.G/2012/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hm Syamri Adnan |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ai Zainab, Dra. Nurroh Sunah |
Panitera | Mohammad Taufik |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon, sebagian.2. Memberi izin kepada Pemohon (Eko Indra Setiawan, S.Pd. bin Suwandi)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tri Rachmayani, SE. binti Pamudji Rachmat) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.3. Menyatakan bahwa Evan Alfaridzi Setiawan (laki-laki) lahir di Jakarta tanggal 30 Januari 2010 berada di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadhonah) Termohon (Tri Rachmayani, SE. binti Pamudji Rachmat), dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mencurahkan kasih sayang bertemu dengan anak tersebut.4. Memerintahkan Panitera Pengadila Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.5. Menolak untuk selebihnya.Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan/pengasuhan anak (hadhonah) bernama Evan Alfaridzi setiawan (laki-laki) yang lahir di Jakarta tanggal 30 Januari 2010 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa/dapat mandiri.3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon berupa:3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)3.2. Mut?ah sebesar Rp. 13.000.000?- (tiga belas juta rupiah)4. Menolak untuk selebihnyaDalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan semua biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yang besarnya Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1282/Pdt.G/2012/PAJT
Banding : 59/Pdt.G/2013/PTA.JK
Statistik414