Putusan PN SELONG Nomor 109/PDT.G/2014/PN.SEL |
|
Nomor | 109/PDT.G/2014/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | -yoga Perdana, - Mukhlassuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan seluas 100m2 (1are) yang diatasnya telah ada sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Dasan Gerung Permai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan raya;Sebelah Timur : Jalan raya; Sebelah Selatan : Rumah Inaq Lia;Sebelah Barat : rumah Inaq Jun;Yang termuat pada posita angka 1 tersebut adalah merupakan hak milik syah dari pada Hamdani alias Pe Ahim (Penggugat); 3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menggadaikan obyek sengketa kepada Tergugat II dan tindakan Tergugat II yang merehab/merenovasi bangunan rumah yang ada diatas obyek sengketa yang semula berukuran 4x3 m menjadi 10x3m yang kemudian menjual sewakan obyek sengketa kepada Tergugat III dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang syah adalah merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak syah dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik syah, oleh sebab itu jual gadai TI terhadap TII, jual sewa TII terhadap TIII atas obyek sengketa haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan dan segala bentuk surat-surat yang timbul karenanya baik itu surat jual gadai, surat jual beli sewa menyewa SPPT Sertipikat dan segala bentuk surat lainnya yang berkaitan dengan obyek sengketa haruslah dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan mengikat;4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat III yang menggunakan bangunan rumah yang diatas obyek sengketa untuk berjualan bahan-bahan dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat yang tetap mempertahankan obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang syah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;6. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berstatus gadai antara Handani alias Pe Ahim (Penggugat) sebagai penjual gadai dengan Inaq Jun (Tergugat I) sebagai pembeli gadai;7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang mempertahankan obyek sengketa setelah masa gadai lebih dari 7 tahun adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad);8. Menghukum para Tergugat untuk meyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara cuma-cuma tanpa uang tebus dan beban perdata apapun karena gadai obyek sengketa sudah lebih dari 7(tujuh) tahun, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (POLRI);9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT.G/2014/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 109/PDT.G/2014/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PDT/2015/PT.MTR
Pertama : 109/ Pdt.G/2014/ PN.Sel
Statistik6956