Putusan PTA SEMARANG Nomor 197/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak197/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 0674/Pdt.G/ 2016/PA.Skh tanggal 27 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mengirim-kan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa : 2.1. Nafkah Madliyah berupa uang sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ; 2.2. Mut`ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;2.3. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Kasasi : 334 K/Ag/2018
Pertama : 674/Pdt.G/2016/PA.Skh
Statistik6413