Putusan PTA MEDAN Nomor 151/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pahlawan Harahap |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Idham Khalid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 622/Pdt.G/2014/PA. Mdn, tanggal 13 Agustus 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1435 HijriyahMENGADILI SENDIRI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon .2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Baru, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menetapkan Pemohon/Terbanding berkewajiban membayar akibat cerai kepada Termohon/Pembanding yaitu; Mut?ah, Nafkah ?Iddah, Maskan, Kisawah dan biaya Hadhanah 1 (satu) orang anak (ANAK), laki-laki (1,5 tahun). 5. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar akibat cerai yang tersebut pada poin 4 di atas kepada Termohon/Pembanding, masing-masing:a. Mut?ah berupa 10 (Sepuluh) gram Emas Murni. b. Nafkah selama masa ?Iddah sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat juta lima ratus ribu rupiah). c. Maskan selama masa ?Iddah sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).d. Kisawah selama masa ?Iddah sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah).e. Biaya Hadhanah 1 (satu) orang anak (ANAK) setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa/mandiri). 6. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). 7. Mebebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Banding : 151/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik2521