Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.B/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 91/Pid.B/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ZAM ZAMI BIN M. YUNAN, Terdakwa II. SABARUDIN ALS RABUNG BIN AKUP, Terdakwa III. AHMAD MULIYONO BIN SUGIONO, Terdakwa IV. TAUFIK RAHMAN BIN JAPRIANTO, Terdakwa V. ALUT ALS JALIL BIN AMAT SYAMSURI, Terdakwa VI. HARUN BIN TAIBA, dan Terdakwa VII. AHMAD RAHMATULLAH ALS HERMAN BIN H. ASMUNI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; -------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -------------------- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); ----------------------- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); ---------------------- Uang tunai sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); ------------------ Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah); -------------------- Uang tunai sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); ------------------ Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -------------------Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah meja bilyard merk Boldam; ------------------------------------------ 2 (dua) buah stick bilyard terbuat dari kayu; -------------------------------------- 16 (enam belas) biji bola bilyard; ----------------------------------------------------- 7 (tujuh) biji koin bilyard bertuliskan Boldam; ------------------------------------- 1 (satu) set kartu bilyard yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar; ----Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); --------------------------------------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU, tanggal 15 APRIL 2015 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H., dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16 APRIL 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan para Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. MUSTAJAB, S.H., M.H. Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H. Panitera Pengganti, FATMAWATI, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2015/PN.Rta
Statistik533