Putusan PN BEKASI Nomor 196/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA ASYHADU AMRIN DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa Asyhadu Amrin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:3 (tiga) lembar screen shoot/Print out hasil postingan dari Akun Facebook Asyhadu Amrin yang berkonten penghinaan;1 (satu) buah akun facebook dengan nama ASYHADU AMRIN ID : 100006318365980 dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100006318365980, yang di export ke dalam bentuk CD, beserta 1 (satu) bundle print outnya;1 (satu) buah akun email dengan nama ASYHADU AMRIN (asyhaduamrin212@gmail.com) dengan url https://myaccount.google.com/?utm source=OGM&utm medium=act&pli=1, yang di export ke dalam bentuk CD, beserta 1 (satu) bundle print outnya;1 (satu) buah akun email dengan nama MILITAN KEADILAN (satriadirgantara86@gmail.com) dengan url https://myaccount.google.com/?utm source=OG&utm medium=act, yang diexport ke dalam bentuk CD, beserta 1 (satu) bundle print out nya;Tetap terlampir dalam berkas perkara.1 (satu) pucuk Airsoftgun tipe baby AK dengan Nomor YQ 10 N 07568;1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi 3C;1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 0812111066684;1 (satu) buah Banner bertuliskan Posko Peduli Kemanusiaan ???MILITAN KEADILAN???;1 (satu) buah Bendera Forum Umat Islam; 1 (satu) buah Jaket MILITAN KEADILAN;Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1206 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 196/Pid.Sus/2019/PN Bks
Banding : 255/Pid.Sus/2019/PT. Bdg
Statistik418333