Putusan PN DENPASAR Nomor 20/Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps |
|
Nomor | 20/Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Urbaya Lumban Gaol, Se.ak, Achmad Peten Sili |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NI MADE SUMERTAYANTI,SH ALS YANTI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa NI MADE SUMERTAYANTI,SH ALS YANTI secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun ;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah , apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4. Menghukum kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dst.... |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus.TPK_/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus.TPK_/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS-TPK/2015/PT.DPS
Pertama : 20/ Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps.
Statistik9739