- Menyatakan Terdakwa PO.Sumber Rezeki telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PO.Sumber Rezeki dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PO.Sumber Rezeki.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 102/Pid.B/LH/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 102/Pid.B/LH/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Nomor : 01/NAKO-TPTKO/XI/2017 Pengirim PO. SUMBER REZEKI, alamat: Jl. Lintas Provinsi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, penerima PO. SUMBER REZEKI, alamat JL. Trans Kalimantan KM 19 Desa Korek Sei Ambawang, Jenis alat angkut Truk KB 9252 QI, Tujuan Pengangkutan JL. Trans Kalimantan KM 19 Desa Korek Sei Ambawang Kab. Kubu Raya, Kelompok Jenis Kayu Kayu Gergajian Kelompok Meranti Jumlah 50 Keping, sama dengan 7,3000 m3, penerbit dokumen Alexander, tanggal penerbitan16 November 2017, Beserta Lampirannya berupa 1 (satu) lembar asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 01/DKO-TPTKO/XI/2017 tanggal 16 November 2017, jenis kayu olahan kayu gergajian Bengkirai, Jumlah 50, Volume 7,3000 m3, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.A.0161387 Kayu Olahan, Pengirim CV. BERKAT SUMBER REZEKI, penerima PO. SUMBER REZEKI, kayu yang diangkut Kelompok Kayu Gergajian : 7,6800 m3, Alat Angkut Jenis Truk KB 8805 QL, Penerbit JUMEN tanggal 27 Oktober 2017, Masa berlaku 1(satu) hari tanggal 27 Oktober 2017, dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.A.0162194 Kayu Olahan, Pengirim CV. BERKAT SUMBER REZEKI, Penerima PO. SUMBER REZEKI, Kelompok Kayu Gergajian: 7.0144 m3, alat angkut Truk KB 8805 QL, penerbit JUMEN tanggal 30 Oktober 2017, masa berlaku 1(satu) hari tanggal 30 Oktober 2017. sampai dengan bukti surat 248.............. Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Lie Fan Khong alias Akhong. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 105/PID.SUS-LH/2018/PT PTK
Kasasi : 835 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 102/Pid.B/LH/2018/PN Mpw
Statistik67385