Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 9/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERLAWANAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | - Mohamadoleh, - Prasetio Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:? Menolak tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:? Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar atau beritikad baik;? Menyatakan tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan Pahlawan, kelurahan Nunbaun Delha, kecamatan Alak, Kota Kupang sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1, Gambar Situasi Nomor 95/1981 tanggal 26 Pebruari 1981 seluas 650 m2dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2, Gambar Situasi Nomor 2065/1990 tanggal 11 Oktober 1990 seluas 1.262 m2adalah milik sah Pelawan selaku KOPERASI PEGAWAI NEGERI ?MAJU?;? Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang tanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 20/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG atas perintah Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor 20/Pen.Sita/2015/PN.KPG tanggal 09 Nopember 2016 sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor: 20/PDT.Sus-PHI/2015/PN.KPG tanggal 12 Nopember 2015 atas tanah dan bangunan gedung Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2, Gambar Situasi Nomor 2065/1990 tanggal 11 Oktober 1990 seluas 1.262 m2adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;? Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerri Kelas IA Kupang atau Pegawai yang ditunjuk untuk itu, untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 20/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG tersebut;? Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;? Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara perlawanan ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.931.000.00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg
Statistik5239