- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Akta Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang dibuat dihadapan Notaris Desrizal, S.H., yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 30 A Padang, dengan Akta Nomor 1 tertanggal 04 Desember 2014 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa yang dijadikan jaminan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 01 tanggal 04 Desember 2014 oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2736, atas nama Tergugat 3 (Yusni Azwar) dengan Gambar Situasi Nomor 510/1981 tertanggal 28 November 1981, atas sebidang tanah yang teletak di Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Nanggalo Kota Padang dengan luas 489 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5284 atas nama Tergugat 4 (Zainal) dengan Surat Ukur Nomor 01010/2004 tertanggal 31 Maret 2004, atas sebidang tanah yang terletak di Kecamatan Koto Tangah Kelurahan Batipuah Panjang, Kota Padang dengan luas 1177 M2 yang telah dibuat Surat Akta Kuasa Jual oleh Tergugat 3 dan Tergugat 4 kepada Penggugat adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan Surat Akta Kuasa yang dibuat oleh Tergugat 3 dengan Akta Kuasa Nomor 4 tanggal 15 Desember 2014 kepada Penggugat yang dibuat dihadapan Notaris Dasrizal, S.H., yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 30 A Padang adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Akta Kuasa yang dibuat oleh Tergugat 4 dengan Akta Kuasa Nomor 3 tanggal 15 Desember 2014 kepada Penggugat yang dibuat dihadapan Notaris Dasrizal, S.H., yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 30 A Padang adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa yang dibuat oleh Tergugat 3 dan Tergugat 4 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat 1 (Ivan, A.Md) dan Tergugat 2 (Mardalisna) yang dibuat dihadapan Notaris Dasrizal, S.H., yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 30 A Padang dengan Akta Nomor 01 tertanggal 04 Desember 2014;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak memenuhi prestasi sesuai perjanjian in casu adalah perbuatan wanprestasi (cedera janji);
- Menyatakan bahwa tindakan Penggugat untuk memindahkan hak atas objek jaminan perjanjian kerjasama in casu keatas nama Penggugat dan atau menjual kepada orang lain sesuai Surat Kuasa Tergugat 3 yaitu surat Kuasa Nomor 4 tanggal 15 Desember 2014, dan surat Kuasa Tergugat 4 yaitu Surat Kuasa Nomor 3 tanggal 15 Desember 2014, untuk mengembalikan kerugian yang telah Penggugat derita akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat 3 wajib menyerahkan Objek Jaminan Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Penggugat yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2736, seluas 489 M2 (empat ratus delapan puluh sebilan meter persegi), sebagai mana diuraikan dalam Gambar Situas tertanggal dua puluh delapan November seribu seblilan ratus delapan puluh satu (28-11-1981) Nomor 510/1981, atas nama Yusni Azwar, yang terletak di Nagari Nanggalo, Kecamatan Nanggalo (jalan Berok Raya Nomor 24, RT.002 RW.003 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, berikut Bangunan Rumah diatasnya serta segala fasilitasnya yang ada diatas tanah tersebut;
- Menyatakan bahwa Tergugat 4 wajib menyerahkan Objek Jaminan Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Penggugat yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak milik Nomor 5284, seluas 1.177 M2 (seribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi), sebagai mana diuraika dalam gambar situasi tertanggal tiga puluh satu Maret dua ribu empat (31-03-2004) Nomor 01010/2004, yang terletak di Kota Padang Kecamatan Koto Tangah, Kelurahan Batipuah Panjang atas nama Zainal, berikut bangunan rumah diatasnya serta segala fasilitasnya yang ada diatas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.706.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG Nomor 110/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Erita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; - Menyatakan eksepsi Tergugat 3 tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik11942