Putusan PTA MATARAM Nomor 56/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imam Bahrun |
Hakim Anggota | H. D. Abdullah, H. Triyono Santoso |
Panitera | Rusdiansyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0414/Pdt.G/2017/PA.Pra tanggal 26 Maret 2018 Masehi. bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan H. Durahman telah meninggal dunia pada tahun 1983 di dusun Brembeng Lauk, desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten lombok Tengah;.3. Menetapkan ahli waris H. Durahman adalah sebagai berikut :3.1. Inaq Ra?i (isteri/meninggal tahun 1984);3.2. Padli bin H. Durahman (anak laki-laki/Penggugat 1);3.3. Hasanudin bin H. Durahman (anak laki-laki/Penggugat 2);3.4. Inaq Jamayah binti H. Durahman (anak perempuan/Penggugat 3);3.5. Nurmah binti H. Durahman (anak perempuan/Penggugat 4);3.6. Jahre binti H. Durahman (anak perempuan/Tergugat 1);3.7. Jahri binti H. Durahman (anak perempuan/Turut Tergugat 1);3.8. Sari binti H. Durahman (anak perempuan/meninggal tahun 1984);3.9. Mahmud bin H. Durahman (anak laki-laki/meninggal tahun 1988);3.10. Mari bin H. Durahman (anak laki-laki/meninggal tahun 1990);3.11. H. Fauzi bin H Durahman (anak laki-laki/meninggal tahun 2010);3.12. Hj. Sukanti binti Sapi?i bin H. Durahman (cucu/ahli waris pengganti/Tergugat 4);3.13. Raihani binti Sapi?i bin H. Durahman (cucu/ahli waris pengganti/Turut Tergugat 2);4. Menetapkan sebidang tanah seluas 4.750 m2 (47,5 are) yang terletak di Dusun Brembeng Lauk, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, kabupaten Lombok Tengah dengan batas batas :- Sebelah utara : saluran air dan pekarangan H. yusuf;- Sebelah timur : tanah pekarangan H. Murdan, Iradat dan Suherman;- Sebelah selatan : jalan dusun;- Sebelah barat : tanah pekarangan Mustaal;Adalah harta waris almarhum H. Durahman yang belum dibagi waris;5. Menetapkan bagian ahli waris almarhum H. Durahman tersebut masing-masing sebagai berikut :5.1. Inaq Ra?i (isteri) mendapat 1/8 X 1224 = 153 bagian;5.2. Padli bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat 2/14 X 7/8 X 1224 = 126 bagian;5.3. Hasanudin bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat 2/14 X 7/8 X 1224 = 126 bagian;5.4. Inaq Jamayah binti H. Durahman (anak perempuan) mendapat 1/14 X 7/8 X 1224 = 63 bagian;5.5. Nurmah binti H. Durahman (anak perempuan) mendapat 1/14 X 7/8 X 1224 = 63 bagian;5.6. Jahre binti H. Durahman (anak perempuan) mendapat 1/14 X 7/8 X 1224 = 63 bagian; 5.7. Jahri binti H. Durahman (anak perempuan) mendapat 1/14 X 7/8 X 1224 = 63 bagian;5.8. Sari binti H. Durahman (anak perempuan) mendapat 1/14 X 7/8 X 1224 = 63 bagian;5.9. Mahmud bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat 2/14 X 7/8 X 1224 = 126 bagian;5.10. Mari bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat 2/14 X 7/8 X 1224 = 126 bagian; 5.11. H. Fauzi bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat 2/14 X 7/8 X 1224 = 126 bagian; 5.12. Hj. Sukanti binti Sapi?i bin H. Durahman (cucu perempuan/ahli waris pengganti) mendapat X 126 = 63 bagian;5.13. Raihani binti Sapi?i bin H. Durahman (cucu perempuan/ahli waris pengganti) mendapat X 126 = 63 bagian;6. Menyatakan Inaq Ra?i tersebut dalam diktum nomor 5 telah meninggal dunia pada tahun 1984, dan menetapkan almarhumah meninggalkan ahli waris dan bagian warisan masing-masing sebagai berikut :6.1. Padli bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat X 153 = 76,5 bagian;6.2. Hasanudin bin H. Durahman (anak laki-laki) mendapat X 153 = 76,5 bagian;7. Menyatakan bahwa :7.1. Mahmud bin H. Durahman tersebut dalam diktum nomor 5.9 telah meninggal dunia pada tahun 1988 dan tidak berketurunan (putung);7.2. Mari bin H. Durahman tersebut dalam diktum nomor 5.10 telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan tidak berketurunan (putung);7.3. H. Fauzi bin H. Durahman tersebut dalam diktum nomor 5.11 telah meninggal dunia pada tahun 2012 dan tidak berketurunan (putung);8. Menetapkan ahli waris dan bagian warisan dari almarhum Mahmud bin H. Durahman, almarhum Mari bin H. Durahman dan almarhum H. Fauzi bin H. Durahman tersebut dalam diktum nomor 7 masing-masing sebesar 126 bagian menjadi berjumlah 378 bagian, diberikan kepada para ahli warisnya, yaitu : 8.1. Padli bin H. Durahman (saudara laki-laki seayah) mendapat 2/8 X 378 = 94,5 bagian; 8.2. Hasanudin bin H. Durahman (saudara laki-laki seayah) mendapat 2/8 X 378 = 94,5 bagian;8.3. Inaq Jamayah binti H. Durahman (saudara perempuan seayah) mendapat 1/8 X 378 = 47,25 bagian.8.4. Nurmah binti H. Durahman (saudara perempuan seayah) mendapat 1/8 X 378 = 47,25 bagian;8.5. Jahre binti H. Durahman (saudara perempuan seayah) mendapat 1/8 X 378 = 47,5 bagian;8.6. Jahri binti H. Durahman (saudara perempuan seayah) mendapat 1/8 X 378 = 47,5 bagian;9. Menyatakan Sari binti H. Durahman tersebut dalam diktum nomor 5,8. meninggal dunia pada tahun 1984, dan menetapkan almarhum meninggalkan ahli waris dengan bagian warisan masing-masing sebagai berikut :9.1. H. Salahudin bin Amaq Tar (anak laki-laki) mendapat 2/9 X 63 = 14 bagian;9.2. Sirah binti Amaq Tar (anak perempuan) mendapat 1/9 X 63 = 7 bagian;9.3. Sanah binti Amaq Tar (anak perempuan) mendapat 1/9 X 63 = 7 bagian;9.4. Menah binti Amaq Tar (anak perempuan) mendapat 1/9 X 63 = 7 bagian;9.5. Ariyah bin Amaq Tar (anak laki-laki) mendapat 2/9 X 63 = 14 bagian;9.6. Saim bin Amaq Tar (anak laki-laki) mendapat 2/9 X 63 = 14 bagian;10. Menyatakan Ariyah bin Amaq Tar tersebut dalam diktum 9.5 telah meninggal dunia pada tahun 2014, dan menetapkan almarhum meninggalkan ahli waris dan bagian warisan masing-masing sebagai berikut :10.1. Rus bin Ariyah (anak laki-laki) mendapat 2/9 X 14 = 3,1 bagian;10.2. Cendera bin Ariyah (anak laki-laki mendapat 2/9 X 14 = 3,1 bagian;10.3. Islamudin bin Ariyah (anak laki-laki) mendapat 2/9 X 14 = 3,1 bagian;10.4. Ahyudin bin Ariyah (anak laki-laki) mendapat |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Kasasi : 141 K/Ag/2019
Pertama : 0414/Pdt.G/2017/PA.Pra
Statistik8246