- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak tepat waktu dalam menyelesaikan Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Apartemen dan Ruko T-Plaza (???Proyek T-Plaza);
- Menyatakan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan kerugian Penggugat, yaitu:
- Sejumlah Rp.115.500.000.000,- (seratus lima belas milyar lima ratus juta rupiah); dan,
- Denda keterlambatan pembangunan ???Proyek T Plaza??? sebesar 1 %o (satu permil) perhari dari total harga yang belum diselesaikan, dengan denda maksimum sebesar 5% (lima persen), yang nantinya dihitung secara bersama-sama antara Penggugat dengan dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu:
- Sejumlah Rp.115.500.000.000,- (seratus lima belas milyar lima ratus juta rupiah); dan,
- Denda keterlambatan pembangunan ???Proyek T Plaza??? sebesar 1 %o (satu permil) perhari dari total harga yang belum diselesaikan, dengan denda maksimum sebesar 5% (lima persen), yang nantinya dihitung secara bersama-sama antara Penggugat dengan dengan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvesi untuk sebagian;
- Menyatakah sah dan mengikat Akta Perjanjian Nomor 15, tanggal 12 Desember 2013 yang dibuat oleh Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi di hadapan Retno Rini P. Dewanto, SH. Notaris di Jakarta;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi - secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 724/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 724/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosmina, Br Hakim Anggota H. Sunarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi: Menolak eksepsi Tergugat; Dengan memperhitungkan nilai prestasi pekerjaan pembangunan ???Proyek T-Plaza??? - yang berdasarkan Berita Acara Progres Pekerjaan Nomor 19 tanggal 31 Agustus 2017 (bukti T-19) adalah sejumlah Rp.265.757.664.638,- (termasuk PPN), dengan progress pekerjaan 59,305 %; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Statistik664125