Putusan PN BOGOR Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.Bgr |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2014/PN.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Paul Marpaung, Niluh Sukmarini |
Panitera | Mardiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT REKONVENSI adalah pembeli lelang yang beritikad baik ;- Menetapkan bahwa PENGGUGAT REKONVENSI adalah Pemilik yang sah dari tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.153 Keluruahan Babakan seluas 185 M2 atas nama LUSIANA (TERGUGAT I) yang terletak di Jalan Brawijaya No.48 Villa Indah Pajajaran (VIP) Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor;- Menyatakan sah dan berharga Lelang Umum atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.153 Keluruahan Babakan seluas 185 M2 atas nama LUSIANA (Penggugat Rekonvensi/TERGUGAT I Konvensi) yang terletak di Jalan Brawijaya No.48 Villa Indah Pajajaran (VIP) Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berdasarkan grosse Risalah Lelang dengan Nomor 066/2006 dengan Irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dihadapan Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta III;- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI dan /atau siapapun yang menempati dan atau yang menguasai tanah dan /atau bangunan yang tercatat Sertipikat Hak Guna Bangunan No.153 Keluruahan Babakan seluas 185 M2 atas nama LUSIANA (TERGUGAT I) yang terletak di Jalan Brawijaya No.48 Villa Indah Pajajaran (VIP) Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor untuk dengan segera mengosongkan;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 883 PK/PDT/2018
Kasasi : 3135 K/Pdt/2015
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN Bgr.
Statistik12920