Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 62-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 62-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan kekuasaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-2 : Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Askary, S.H, Mayor Sus NRP 524437.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 41-K/PM.III-16/AD/II/2016 tanggal 30 Mei 2016.MENGADILI SENDIRIMenyatakan : 1. Terdakwa Andi Safri, Serma NRP 626302 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Dengan sengaja menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, membiarkan sesuatu, yang dilakukan secara bersama-sama?2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a) Foto copy Surat pemberitahuan hasil cek awal CATA PK TNI AD Gel I TA. 2015 nomor peserta 735 a.n. Saksi Mursalim dinyatakan tidak lulus.b) Kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi Serda Kaharuddin kepada Saksi Muhaji tanggal 8 April 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Negara. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 62-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/MIL/2017
Pertama : 41-K/PM III-16/AD/II/2016
Banding : 62-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2016
Statistik4228