- Menyatakan Terdakwa Fayakhun Andriadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka blokir rekening atas nama Terdakwa di :.........
- Menetapkan barang bukti :........................................
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ansyori Syarifudin.sh.br Hakim Anggota Mohammad Idris M.amin.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edward Willy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 433 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 68/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt. Pst
Statistik837678