- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah tanah berdasarkan leter/petok C Nomor: 976, Persil Nomor: 48, Klas: SI, Luas: 0,507 Ha, atas nama RODIYAH, berlokasi di Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas yaitu: Sebelah Utara: Selokan dan Jalan, sebelah Timur: Tanah Basar dan Samsuri P. Chairiyah, sebelah Barat: Tanah Abu H. Ali dan Supari P. Supiah, sebelah Selatan: Tanah Kabul, adalah milik Penggugat.
- Menyatakan tidak pernah ada Peralihan Hak dalam bentuk dan cara apapun dari Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII;
- Menyatakan Perubahan nama kepemilikan atas Petok C Nomor : 976, Persil Nomor : 48, Klas : SI, Luas : 0,507 Ha, atas nama RODIYAH berlokasi di Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas yaitu: Utara: Selokan dan Jalan, Timur: Tanah BASAR dan SAMSURI P. CHAIRIYAH, Barat: Tanah ABU H. ALI dan SUPARI P. SUPIYAH, dan Selatan: Tanah KABUL (Obyek Sengketa) dari atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah cacat hukum dan tidak sah.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat selaku Kepala Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang untuk memperbaiki/merubah kembali nama kepemilikan Obyek Sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ke atas nama Penggugat.
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Obyek Sengketa atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.471.000;- (lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Lmj |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gugun Gunawan, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN Lmj
Statistik8115