- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Bila Bin Rumallang.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas 40 (empat puluh) are, yang terletak di Kampung Minasa Baji, Desa Mandalle, Kec. Bajeng, Kab. Gowa dengan batas-batas :
- Sebelah Utara :Tanah milik Boli Dg Nanreng dan tanah milik Pa?go
- SebelahTimur :Tanah H. Nurdin dan tanah Kodo Dg naba.
- Sebelah Selatan : Jalan setapak
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Sgm |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Djamaluddin Ismail |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Elly Sartika Achmad, hakim Anggota 2: Yulianti Muhidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat : Tanah Milik H.Syamsari (Bupati Takalar) dan tanah H.Rani/Dg Ngai. Adalah milik sah dari almarhum Bila Bin Rumallang. 4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai dan mengolah tanah milik almarhum Bila Bin Rumallang adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan segala surat-surat yang dikeluarkan dan diterbitkan atas nama Tergugat terhadap objek tanah sengketa adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. 6. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak atau meminjam hak dari padanya untuk mengosongkan obyek yang disengketakan kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong dan sempurna kepada penggugat untuk dibagi rata dengan ahli waris lainnya. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.141.000,-(empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah). 8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 615 K/Pdt/2020
Pertama : 24/Pdt.G/2018/ PN Sgm
Statistik8032