Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1449/Pdt.G/2014/PA.TL. |
|
Nomor | 1449/Pdt.G/2014/PA.TL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 2014 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh. Thoha, S.ag. |
Hakim Anggota | S.ag., Sugeng, Kamali |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian 2. Menyatakan bahwa sebuah rumah rumah terletak di RT 025 RW 009 Desa Ngetal Kecamatan Pogalan Kab Trenggalek dengan ukuran /luas terdiri dari:a. Rumah induk luasnya = panjang 7.10 m X lebar 11.76 m = 83.50 m 2;b. Rumah toko depan = panjang 4 m X lebar 3.66 m = 14.64 m 2c. Dapur dan kamar mandi = panjang 5.10 m X lebar 4.90 m = 25.28 m Jumlah luas seluruhnya = 123.42 m 2dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara Jalan Desa ;- Selatan Tanah milik Marlan - Barat Tanah Milik Saigun - Timur Tanah milik Sukemi Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat konpensi dan Tergugat konpensi ;3. Menghukum Kepada Tergugat dalam konpensi untuk membagi harta bersama sebagai mana tersebut dalam diktum amar Putusan poin kedua diatas yaitu (seperdua ) untuk Penggugat konpensi dan (sepedua) untuk Tergugat konpensi ;4. Menolak selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ;2. Menyatakan sebuah sepedah Motor Merk Honda No Pol AG. 5322 ZQ warna merah tahun 2010 adalah sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta tersebut dalam amar dictum putusan nomor dua diatas yaitu (seperdua) untuk penggugat Rekonpensi dan (seperdua ) untuk Tergugat Rekonpensi apabila tidak bisa dibagi secara in natura akan dibagi secara lelang di muka umum ;4. Tidak menerima selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 1. Menghukum kepada Penggugat dalam Konpensi untuk mnembayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 1.616.000 (enam ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0374/Pdt.G/2015/PTA.Sby.
Pertama : 1449/Pdt.G/2014/PA.TL
Statistik552